PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan hingga Beri Diskon ke Pembeli
Adapun, iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dapat dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan yakni mendapatkan persetujuan menteri dan membuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Pada Pasal 35, diatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.
Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Editor: Aditya Pratama