Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan hingga Beri Diskon ke Pembeli

Jumat, 02 Agustus 2024 - 14:50:00 WIB
PP Kesehatan, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan hingga Beri Diskon ke Pembeli
PP 28/2024 tentang Kesehatan mengatur terkait larangan produsen atau distributor susu formula bayi untuk memasang iklan hingga memberi diskon. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dapat dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan yakni mendapatkan persetujuan menteri dan membuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.

Pada Pasal 35, diatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.

Bantuan tersebut dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan atau kegiatan lainnya yang sejenis.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut