Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bekukan Kembali 29 Rekening Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:08:00 WIB
PPATK Bekukan Kembali 29 Rekening Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK kembali membekukan sementara 29 rekening terkait investasi ilegal senilai Rp7,2 miliar. (foto: Azhfar/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar terkait investasi ilegal. Dari temuan itu, totalnya menjadi 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, PPATK terus bekerja menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. PPATK pun mengejar aliran dana hingga ke luar negeri.

“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata dia, Jumat (18/3/2022).

PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," ujar Ivan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut