Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil I Wayan Lanus, Sosok di Balik Resort Berkelanjutan Sanggraloka Ubud
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Diberlakukan, Bali Batal Dibuka untuk Turis Asing

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:15:00 WIB
PPKM Darurat Diberlakukan, Bali Batal Dibuka untuk Turis Asing
Bali batal dibuka untuk turis asing karena PPKM darurat
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, rencana pembukaan Bali untuk turis asing pada bulan ini dibatalkan. Pasalnya, pemerintah akan melaksanakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan mulai dilakukan 3-21 Juli 2021 karena melonjaknya kasus Covid-19 secara signifikan. 

"Enggak mungkin dibuka lagi dengan ada delta ini. Jadi kita tak berpikir ke situ lagi sekarang," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini fokus untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.

"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin, (menerapkan) protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.

Adapun penerapan PPKM darurat dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi <10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam. Selain itu, pelayanan publik seperti tempat wisata hingga tempat wisata juga ditutup.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut