Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, KAI Hentikan Operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres

Sabtu, 03 Juli 2021 - 09:06:00 WIB
PPKM Darurat, KAI Hentikan Operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.
Advertisement . Scroll to see content

Penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Hal itu juga mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar Anne. 

Anne menjelaskan, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15–19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut