Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Diizinkan Buka hingga Jam 8 Malam

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Diizinkan Buka hingga Jam 8 Malam
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Ada salah satu aturan yang diubah yaitu jam operasional mal dan restoran.

Dalam PPKM sebelumnya, mal dan restoran diperbolehkan buka maksimal jam 7 malam. Kini, jam operasional mal dan restoran diperpanjang satu jam menjadi jam 8 malam.

“Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tak ada yang berubah dengan PPKM sebelumnya. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home.

“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” kata dia.

Pemerintah juga mengizinkan makan di tempat untuk restoran maksimal 25 persen. Masyarakat tetap dianjurkan membeli makanan dengan dibawa pulang (take away).

“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut