PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Diizinkan Buka hingga Jam 8 Malam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Ada salah satu aturan yang diubah yaitu jam operasional mal dan restoran.
Dalam PPKM sebelumnya, mal dan restoran diperbolehkan buka maksimal jam 7 malam. Kini, jam operasional mal dan restoran diperpanjang satu jam menjadi jam 8 malam.
“Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tak ada yang berubah dengan PPKM sebelumnya. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home.
“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” kata dia.
Pemerintah juga mengizinkan makan di tempat untuk restoran maksimal 25 persen. Masyarakat tetap dianjurkan membeli makanan dengan dibawa pulang (take away).
“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah