Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jabodetabek-Bandung Raya Naik Level 3, Pengusaha Pribumi Pasrah

Senin, 07 Februari 2022 - 14:58:00 WIB
PPKM Jabodetabek-Bandung Raya Naik Level 3, Pengusaha Pribumi Pasrah
PPKM Jabodetabek-Bandung Raya naik level 3, pengusaha pribumi pasrah
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, jika pemerintah nantinya kembali menarik rem dengan memberlakukan pengetatan, tentu akan menekan laju aktivitas ekonomi dan bisnis. Karena hal itu akan menggiring aturan pembatasan pengunjung, jam operasional. 

Selain itu, akan berimbas juga pada pekerja kantoran yang akan work from home (WFH), di mana nantinya sektor perdagangan, kafe, restoran, hotel, mal, transportasi, UMKM, hiburan, yang ikutan terdampak. 

"Tentu akan sangat menekan pertumbuham ekonomi terutama kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pedagang dan pelaku UMKM dapat berjualan dengan baik. 

“Akan tetapi dengan catatan pedagang juga harus disiplin. Kalau belum vaksin ya pergi vaksin supaya Anda jangan jadi korban dan anda juga yang terkena,” ujar Luhut.

Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah di sektor ekonomi, untuk undustri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua  dan menggunakan PeduliLindungi. 

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, dengan maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Sedangkan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut