PPKM Level 3 di Libur Nataru, Astindo: Kami Cukup Terpukul
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun kebijakan ini disayangkan oleh Asosiasi Travel Agent Seluruh Indonesia (Astindo).
Ketua Umum Astindo Pauline Suharno mengaku kaget dengan kebijakan PPKM level 3 dari pemerintah untuk masa libur Nataru. Hal tersebut, menurut dia, kontra dengan ajakan sebelumnya agar masyarakat mau berwisata di dalam negeri.
"Kami cukup terpukul karena baru saja melakukan virtual travel fair di awal November kemarin, responsnya luar biasa. Hanya dengan 18 anggota saja, kami mendapatkan 29.800 pengunjung dengan volume penjualan mencapai Rp29 miliar, lalu ternyata ada kebijakan PPKM untuk Nataru," kata Pauline dalam live IDX Channel di Jakarta (19/11/2021).
Astindo menyatakan, sudah berusaha maksimal dan berharap dengan pameran virtual bisa menjadi momentum untuk menggairahkan kembali bisnis travel agent yang sempat mati suri karena pembatasan akibat pandemi Covid-19.
"Dengan adanya PPKM saat Nataru tentu saja akan menghilangkan kesempatan segmen ASN dan BUMN untuk berwisata. Sementara harapannya pada segmen tersebut karena kemampuannya lebih baik dibandingkan swasta," ujarnya.
Saat melakukan travel fair, Astindo melihat masyarakat sudah sangat rindu untuk liburan.
"Kami bikin siasat agar program wisatanya pergi berlibur sebelum larangan Nataru sehingga masih aman," ucapnya.
Sementara itu, kebijakan PPKM level 3 pada libur Nataru akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat yang diperkirakan bakal meningkat di momen liburan tersebut. Adapun peningkatan mobilitas dikhawatirkan bisa memincu gelombang ketiga Covid-19 di Tanah Air.
Editor: Jujuk Ernawati