Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KAI Layani 1.142.377 Pengguna LRT Jabodebek Selama Masa Angkutan Nataru
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut