PPKM Level 4 Diperpanjang, Asparindo: Perlu Penegakan Kedisiplinan
BEKASI, iNews.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perlu ditindaklanjuti dengan penegakan kedisplinan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pedang Pasar Indonesia (Asparindo), Suhendro, penegakan kedisplinan prokes perlu dilakukan seluruh aparat yang bertugas di lapangan, agar PPKM Level 4 efektif, terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar tidak menyepelekan prokes.
Pasalnya, ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes, seperti memakai masker, kemudian berimbas pada penambahan kasus Covid-19, yang membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM dan berdampak pada dunia usaha, termasuk pedagang di pasar.
Dia mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu memberikan ruang kepada para pedagang pasar, khususnya pasar tradisional agar dapat terus memutar roda ekonominya.
"Jadi dampaknya itu sangat memprihatikan khususnya dari pasar tradisional, kami sudah meminta kepada bapak presiden, pertama untuk melonggarkan pasar tradisional," ujar Suhendro Ketika dihubungi MNC Portal.
Dia mengungkapkan, sektor esensial di pasar tradisional perlu dibuka dengan syarat memperketat protokol kesehat. Agar perekonomian masyarakat tidak terhenti.
"Jadi pasar tradisional di sektor esensial harusnya dapat dibuka, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suhendro.
Dia berharap, penerapan PPKM ini dapat dijalankan secara disiplin, agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi dalam berjalan bersamaan.
"Semoga ppkm ini bisa benar-benar dijalankan dengan baik sehingga mata rantai penularan bisa ditekan semaksimal mungkin," tutur Suhendro.
Menurut direktur eksekutif dari asosiasi yang membawahi 9108 pasar tradisional ini di Indonesia dengan disiplinnya penerapan protokol kesehatan, ekonomi kerakyatan dapat cepat pulih.
"Dengan demikian selanjutnya ppkm tidak diperpanjang lagi dan ekonomi bisa berjalan kembali terutama ekonomi kerakyatan di pasar rakyat bisa bangkit kembali," ungkap Suhendro.
Editor: Jeanny Aipassa