Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat: Mal, Kafe, Resto Wajib Tutup Pukul 20.00

Senin, 21 Juni 2021 - 11:59:00 WIB
PPKM Mikro Diperketat: Mal, Kafe, Resto Wajib Tutup Pukul 20.00
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan pengetatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai besok. Ini dilakukan menyusul makin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata dia  setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/6/2021)

Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasional restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Protokol kesehaan juga diterapkan secara ketat,” tuturnya. 

Kemudian kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00 WIB. Di mana kapasitasnya diturunkan menjadi 25 persen. 

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut