Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besok, Prabowo Tinjau Tiga Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:00:00 WIB
Prabowo Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan 4 menteri sekaligus untuk membantu menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK. (Foto: Dok. Sritex)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan 4 menteri sekaligus untuk membantu menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menyusul Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kementerian yang dilibatkan di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (27/10/2024).

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut