Prabowo Targetkan Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan Senilai Total Rp10 Triliun
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus hutang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian.
"Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," ucapnya.
"Jadi, ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tuturnya.
Sebelumnya, piutang macet pelaku UMKM mulai dari petani hingga nelayan resmi diputihkan. Hal ini usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Editor: Aditya Pratama