Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:05:00 WIB
Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK
LPS menyegel BPR Dwicahaya Nusaperkasa setelah dinyatakan bangkrut dan izin usaha dicabut. (Foto: Dok. LPS)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh OJK terhitung sejak 24 Juli 2025.

Pada periode 2024-2025, OJK telah mencabut izin usaha 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan dihentikannya operasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari BPR itu. 

Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa

BPR Dwicahaya Nusaperkasa beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. BPR yang disebut juga Bank Cahaya telah berdiri sejak tahun 1989 dan telah mengalami beberapa pergantian kepemilikan. 

Melansir laman Perbarindo, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa senantiasa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut