Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tahanan Korupsi Kerap Pakai Masker, KPK Siapkan Aturan Larangan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:22:00 WIB
KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua tanah dan uang Rp411 juta. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara. 

"KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (15/7/2025). 

Budi tidak menjelaskan pemilik tanah dan uang yang disita tersebut. Dia meminta publik menunggu proses penyidikan yang terus berjalan.

"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut