Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap terkait Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - 09:55:00 WIB
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap terkait Korupsi Timah
penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Ia merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie ketahuan berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. 

“Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024). 

Profil Hendry Lie

Melansir laman resmi Sriwijaya Air, Selasa (19/11/2024) Hendry Lie tercatat masih menjabat sebagai Dewan Komisaris bersama Jusuf Manggabarani, Chandra Lie, Gabriella Sonia Xevianne Bongoro, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sriwijaya Air merupakan salah satu maskapai besar yang beroperasi di Indonesia. Maskapai ini diketahui memulai bisnis dengan satu armada Boeing 737-200. 

Lalu, semakin melebarkan sayapnya. Hingga pada 26 September 2013, Chandra Lie diketahui memperkenalkan maskapai NAM Air kepada publik yang menjadia bagian dari Sriwinaya Air.

Maskapai NAM Air melayani penerbangan untuk wilayah terbang yang lebih kecil sebagai pengumpan (feeder).

Sementara itu, dalam kasus timah Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. 

Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal. 

Oleh karena itu, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut