Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Lin Che Wei ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), pada Selasa (17/5/2022).
Penetapan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng itu, mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sebelumnya ia sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Selain itu, track record Lin Che Wei pun cukup kredibel, mengingat dia pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch. Namun kini, Lin Che Wei justru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Lantas seperti apa profil Lin Che Wei?
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, pada 2014 silam, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Tim Asistensi (Policy Advisor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, pada 2019 yang lalu, Lin Che Wei kembali diangkat sebagai Tim Asistensi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.