Project S TikTok Shop Ancam Produk UMKM Lokal, Salah Satunya Hijab
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki, mengatakan project S TikTok Shop mengancam produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Salah satu produk UMKM yang terancam adalah hijab.
Berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) pada 2021, hanya 25 persen hijab yang diproduksi oleh UMKM lokal. Sementara mayoritas 75 persen sudah dikuasai oleh produk impor, khsusunya dari China.
"Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar 6,9 miliar dolar AS (sekitar Rp104 triliun) untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun," kata Teten, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Studi tersebut juga mengungkap porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80 persen menjadi 50 persen tahun 2021.
Teten mengungkapkan, Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Kecurigaan ini, pertama kali mencuat di Inggris, seiring masuknya produk-produk buatan China yang menyerupai produk asli di suatu negara, yang banyak diminati atau diburu pembeli.
Saat ini, lanjutnya, TikTok sudah menjadi platform socio-commerce bukan hanya media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
Terkait dengan itu, Teten mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop. Pasalnya, jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin semakin banyak UMKM lokal yang bisnisnya tutup.
"Kami ingin revisi Permedag 50/2020 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," ujar Teten.
Dia mengungkapkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
Menurut Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, serta K/L lainnya. Selain itu, Kemenkop UKM juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," ungkap Teten.
Dengan revisi permendag tersebut, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.
Dia menjelaskan, Permendag Nomo 50 Tahun 2020 diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia
Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten.
Dia berharap, dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM.
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.
Editor: Jeanny Aipassa