Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah Internasional di Kelapa Gading Jakut Juga Dapat Ancaman Bom
Advertisement . Scroll to see content

Promosikan Kripto, Selebriti Hollywood Didenda Miliaran Rupiah

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:54:00 WIB
Promosikan Kripto, Selebriti Hollywood Didenda Miliaran Rupiah
Selebriti Holywood, Lindsay Lohan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - The Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda kepada sejumlah selebrity Hollywood karena kedapatan mempromosikan kripto. Para selebriti Hollywood yang didenda SEC antara lain, Lindsay Lohan dan Jake Paul. 

Para selebriti yang dikonfirmasi SEC karena mempromosikan token Tronix yang ditawarkan oleh perusahaan Justin Sun, Tron, setuju membayar denda sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6,045 miliar. 

Pada Rabu (22/3/2023), SEC mendakwa Lindsay Lohan, Jake Paul, dan beberapa selebriti Hollywood lainnya karena gagal mengungkapkan bahwa mereka dibayar untuk mempromosikan token Tronix. 

Para selebriti Hollywood setuju untuk membayar 400.000 dolar AS, termasuk mengembalikan apa yang telah mereka bayarkan untuk promosi tersebut. Selebriti lain yang setuju untuk menyelesaikan tuduhan mereka termasuk Michele Mason (juga dikenal sebagai Kendra Lust), Miles Parks McCollum (Lil Yachty), Shaffer Smith (Ne-Yo) dan Aliaune Thiam (Akon).

Atas pelanggaran mereka, Lindsay Lohan setuju untuk membayar denda 30.000 dolar AS sebagai tambahan dari 10.000 dolar AS yang diperolehnya dari promosi tersebut. Sedangkan Jake Paul setuju untuk membayar denda 75.000 dolar AS dan 25.000 dolar AS yang diperoleh dari endorse kripto. 

SEC juga mengumumkan bahwa mereka menggugat Sun dan tiga perusahaannya karena gagal mendaftarkan sekuritas kripto dengan benar, memanipulasi pasar, dan gagal mengungkapkan hubungan berbayar dengan para selebritas. 

“Sun telahbmembayar selebritas dengan jutaan pengikut media sosial untuk menggembar-gemborkan penawaran yang tidak terdaftar, sambil secara khusus mengarahkan agar mereka tidak mengungkapkan kompensasi mereka,” bunyi pernyataan Divisi Penegakan SEC, seperti dikutip CNN, Rabu (22/3/2023). 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut