PSBB Diberlakukan, Gojek Siap Ikuti Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai 14 September 2020. Jika merujuk PSBB pertama sektor transportasi terkena pembatasan salah satunya ojek online. Namun, untuk PSBB kali ini Pemprov melalui Dinas Perhubungan masih mengkaji aturan.
"Gojek selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Nila menyebutkan, sejak awal Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasional mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistem termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).
"Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," kata dia.
Selain itu, Gojek juga telah melengkapi inovasi dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh, antara lain:
Pertama, mewajibkan seluruh mitra melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota lain, menggunakan masker di tempat umum dan saat sedang bertugas.
Kedua, Gojek menjadi aplikasi on-demand pertama di Indonesia yang menyediakan fitur keamanan bagi pengguna dapat mengetahui suhu tubuh dan kebersihan kendaraan mitra driver melalui aplikasi.
Ketiga, penggunaan sekat pelindung yang berfungsi meminimalisasi penyebaran virus melalui droplet, telah diimplementasikan secara bertahap kepada belasan ribu armada roda-empat GoCar di 16 kota operasional utama. Fasilitas yang sama juga diterapkan secara bertahap pada armada roda-dua GoRide.
Keempat, Gojek mewajibkan penumpang dan mitra driver menggunakan masker selama perjalanan. Apabila ada salah satu pihak yang tidak menggunakan masker, baik mitra driver dan penumpang berhak membatalkan pemesanan dan membuat laporan di aplikasi.
Kelima, Mengoperasikan puluhan Zona Nyaman J3K termasuk di empat Stasiun Terpadu Pemprov DKI Jakarta. Di tempat ini terdapat empat jenis layanan yaitu pengukuran suhu tubuh bagi pelanggan dan mitra driver; pengelolaan antrian dengan prinsip physical distancing; penyediaan hand sanitizer dan hairnet; dan distribusi masker.
Editor: Dani M Dahwilani