Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas di Stasiun Senen, Ini Kata KAI
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Catat 68.000 Tiket Kereta Keberangkatan dari Jakarta Terjual saat Libur Nataru

Senin, 21 November 2022 - 13:20:00 WIB
PT KAI Catat 68.000 Tiket Kereta Keberangkatan dari Jakarta Terjual saat Libur Nataru
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 68.000 tiket keberangkatan KA pada libur nataru telah terjual di periode keberangkatan 22 Desember 2022-5 Januari 2023. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ucapnya.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. 

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," ujarnya,

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut