Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

PT Kampoeng Kurma Jonggol Berstatus Pailit

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:38:00 WIB
PT Kampoeng Kurma Jonggol Berstatus Pailit
Pengembang perumahan PT Kampoeng Kurma dinyatatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Masih ingat Kampoeng Kurma Jonggol? Perumahan syariah yang pernah menghebohkan lantaran dituduh investasi bodong itu kini resmi berstatus pailit.

Status pailit ini disandang oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur. Untuk diketahui, sebelum pailit PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

“Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu (26/5/2021).

Gugatan PKPU PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU. Mereka membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp78.500.000 dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama empat puluh lima hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat tiga orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus,” ucap Zentoni.

Belum ada keterangan resmi dari Kampoeng Kurma. Upaya iNews.id untuk mengonformasi kuasa hukum perusahaan properti itu belum terjawab.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang terkait kasus dugaan investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma tersebut. Penyidikan menindaklanjuti laporan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020

Menurut Bareskrim Polri, Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut