Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Minggu, 01 Februari 2026 - 08:19:00 WIB
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai 46 orang.

"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (1/2/2026). 

Para saksi, kata Ade, berasal dari berbagai macam kalangan. Bahkan, di antaranya ada dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para petinggi DSI. 

"Masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI, di antaranya para petinggi DSI," ujar Ade.

Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Ade menuturkan, aset kendaraan berupa sepeda motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI juga telah disita. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut