Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPP Rampungkan BTN Ecopark Gandul Tahap 1, Kawasan Human Development Berstandar Platinum
Advertisement . Scroll to see content

PTPP Kembali Beroperasi Normal usai Status PKPU Dicabut

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:12:00 WIB
PTPP Kembali Beroperasi Normal usai Status PKPU Dicabut
PTPP dan Adhi Karya akan membangun proyek commuter railway di Filipina senilai Rp8 triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," kata Triangga.

Dia juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating)  yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut