Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Pungutan Pajak Ekspor Tinggi, Ekspor Cangkang Sawit Jadi Terhambat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:43:00 WIB
Pungutan Pajak Ekspor Tinggi, Ekspor Cangkang Sawit Jadi Terhambat
Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) meminta keringanan pajak ekspor cangkang sawit. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan naik menjadi 22 dolar AS saja hampir 90 persen eksportir tidak melakukan ekspor dan terpaksa merugi. Ini jadi kendala kita. Di satu sisi diminta genjot ekspor, tetapi dana pungutan yang tinggi ini jadi rintangan," kata dia.

Dikki melanjutkan, potensi ekspor cangkang sawit sangat besar terutama dari sumber-sumber yang berada di remote area. Hampir 30 persen cangkang sawit di beberapa daerah tidak bisa diekspor atau digunakan di dalam negeri sehingga hanya menjadi limbah yang tidak produktif.

"Kami hanya mengekspor cangkang sawit dari remote area yang cangkang sawitnya tidak digunakan baik oleh pabrik CPO maupun kebutuhan industri domestik di dalam negeri. Jadi jangan anggap ekspor cangkang sawit menghambat kebutuhan biomassa dalam negeri," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memisahkan kebijakan pajak cangkang sawit dengan produk CPO dan turunan lainnya. Hal ini perlu dipertimbangkan karena kebijakan harga CPO tidak relevan dengan harga ekspor cangkang sawit.

"Kami tidak menutup mata untuk bayar pajak dan dana pungutan, tetapi kalau kebijakan tidak terkendali dan terlalu tinggi akan menghambat ekspor. Belum lagi soal berubah-ubahnya besaran pajak cangkang sawit sehingga menimbulkan tidak stabilnya harga ekspor," ucap Dikki.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut