Punya Potensi Pajak Besar, Ketua MPR Dorong Pemerintah Bentuk Ekosistem Perdagangan Kripto
JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah memanfaatkan momentum untuk membentuk ekosistem perdagangan kripto karena memiliki potensi besar termasuk untuk penerimaan pajak.
Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, Indonesia tak dapat menghindari perkembangan perdagangan kripto, jika memperhatikan dinamika global, paper work para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, dan respon Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto dan robot trading.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu memanfaat momentum perkembangan ekonomi digital dengan membangun ekosistem perdagangan kripto. Ekosistem tersebut, meliputi mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen, Literasi, pembentukan para profesi penunjang yang berkualitas, dan perluasan potensi penerimaan pajak.
"Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK harus duduk bersama untuk merumuskan framework kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum perekonomian, khususnya menyikapi perkembangan perdagangan kripto, di tengah masyarakat yang serba cepat, global dan digital ini," kata Bamsoet, usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Sabtu (12/2/22).
Dia menjelaskan, Indonesia dapat membangun ekosistem perdagangan kripto karena memiliki pasar kripto terbesar di Asia Tengggara, bahkan menempati posisi ke-30 di dunia.
Data Kementerian Perdagangan per Desember 2021, menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Selain itu, akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp363,3 triliun.
Namun ironisnya, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya.
"Padahal jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa. Antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan," ujar Bamsoet..
Dengan membuat ekosistem perdagangan kripto, lanjutnya, pemerintah bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia.
"Jadi selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan, sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi," ungkap Bamsoet.
Dia memaparkan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Namun tidak tertutup kemungkinan, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan juga membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading yang menjadi pro-kontra di masyarakat. Selain itu, juga perlu ada aturan mengenai media transaksinya seperti software ataupun aplikasi sejenisnya.
"Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto. Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan. Sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," tutur Bamsoet.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.
Editor: Jeanny Aipassa