Rakernas SP BP Jamsostek 2020: Sinergi Karyawan dan Manajemen adalah Kunci
Salah satu tantangan tersebut adalah dengan telah disahkannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR-RI yang memberi amanah satu program tambahan kepada BP Jamsostek yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tertuang pada UU Cipta Kerja sebagai langkah untuk mensejahterakan pekerja dan tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dari risiko-risiko yang dihadapi pemberi kerja.
Ketua Umum DPP SP BPJS Ketenagakerjaan Tri Candra Kartika menyampaikan, "Tantangan ke depan yang dihadapi BP Jamsostek akan semakin berat, namun saya yakin dan percaya seberat apapun itu, dengan sinergi yang baik antara karyawan dan manajemen, semua hal yang menjadi hambatan akan dapat dilewati dengan capaian-capaian yang menggembirakan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020)
“Dalam menghadapi suksesi kepemimpinan Direksi di BP Jamsostek, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menghormati dan menghargai proses yang dilaksanakan pemerintah dalam melaksanakan seleksi dimaksud. Calon-calon pemimpin yang berasal dari beragam profesi, baik dari internal maupun eksternal BP Jamsostek merupakan salah satu wujud kebhinekaan yang otentik dari masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemimpin BP Jamsostek ke depan harus mampu membawa dan menerapkan perubahan dari dalam ke luar atau transformatif melalui optimalisasi kekuatan dan potensi yang dimiliki. Sosok transformatif dan kolaboratif merupakan salah satu elemen yang esensial untuk dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi institusi kebanggaan bangsa dan solusi bagi negeri ini.