Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Terjadi Sejak 1998

Senin, 15 November 2021 - 21:15:00 WIB
Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Terjadi Sejak 1998
Menteri BUMN Erick Thohir sebut rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN terjadi sejak 1998. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, sejak awal Kementerian BUMN didirikan, dualisme kepemimpinan di BUMN sudah dipraktikkan. Rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di perusahaan pelat merah sudah terjadi sejak 1998. 

Erick menuturkan, upaya perbaikan melalui sejumlah regulasi tetap dilakukan. Meski begitu, faktor  kapasitas kepemimpinan (leadership) profesional tetap menjadi pertimbangan dan akan dipertanggungjawabkan. 

"Rangkap jabatan di Kementerian BUMN itu sebelum saya sudah terjadi. Sudah berjalan dari tahun pertama pembentukan BUMN di tahun 1998. Perbaikan kita lakukan. Karena itu, saya bilang, porsi dari leadership profesional yang kita tarik sekarang itu, saya pertanggungjawabkan, di mana Pak Candra di BTN, ada bekas menteri, ada Pak Doni Monardo di MIND ID untuk apa tugasnya? Karena saya tahu lingkungan hidup Pak Doni sangat proven, tambang ke depan harus friendly dengan alam," tutur Erick, Senin (15/11/2021). 

Meski tak mengelak banyak petinggi perseroan yang rangkap jabatan, pilihan pemegang saham adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas yang mumpuni.  

"Lalu kita taruh figur-figur lain, saya tak bisa sebutkan satu per satu, dan banyak sekali sekarang di jajaran direksi kan juga kita tarik dari the best talent yang Indonesia punya," ujarnya. 

Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan dewan komisaris dan direksi, di mana masa jabatan komisaris selama 3 tahun dan direksi 5 tahun. 

Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen). 

"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," ucap dia.

Erick beralasan, masa jabatan dewan komisaris dan direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara. 

"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut