Rata-Rata Upah Buruh Naik Menjadi Rp3,18 Juta per Agustus 2023
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 tercatatsebesar Rp3,18 juta. Secara tahunan, angka rata-rata upah buruh naik 3,50 persen dari Rp3,07 juta rupiah pada Agustus menjadi Rp3,18 juta di Agustus 2023.
"Di satu sisi, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,47 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,64 juta," ungkap Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (6/11/2023).
BPS mencatat rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar Rp5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp1,87 juta rupiah.
Terdapat 10 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
"Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,78 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp2,03 juta rupiah," sambung Amalia.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,91 juta pada kelompok umur 50–54 tahun. "Sedangkan terendah sebesar Rp1,83 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Amalia.
Editor: Jeanny Aipassa