REI Sebut Perpanjangan Insentif PPN Properti 6 Bulan Kurang Efektif, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah selama enam bulan, dengan besaran insentif dikurangi 50 persen. Namun menurut Real Estate Indonesia (REI), insentif tersebut kurang efektif.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan perpanjangan insentif selama 6 bulan hingga Juni tahun ini kurang efektif. Pasalnya, pembangunan rumah membutuhkan waktu lebih lama.
"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Totok menjelaskan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses), pengembang membutuhkan waktu minimal 8 bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan. Faktor tersebut yang akan menghambat realisasi PPN DTP di lapangan.
Menurut dia, penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat pengembang tidak bisa membangun. Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG, namun masih berpatokan pada IMB.
"Perizinan kita belum satu pun peraturan daerah yang mengatur PBG sesuai dengan Undang-undang cipta Kerja bahwa IMB diganti dengan PBG," ujarnya.
Totok menuturkan, sulitnya penerapan PBG di lapangan akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya. Untuk menyelesaikan hambatan tersebut maka semua instansi pemerintah perlu duduk bersama mencari solusinya.
"Kita sudah sepakat dengan beberapa instansi untuk bersama-sama merapatkan diri supaya ada contoh perda PBG. Kalau sudah ada konsep perda PBG ini akan mempermudah daerah untuk membuat perdanya, sementara membuat perda butuh waktu juga," tutur Totok.
Editor: Jujuk Ernawati