Mobil Rp250 Juta Bakal Bebas PPnBM, Menperin Beberkan Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai Tahun 2022.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pembebasan PPNBM tersebut, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
"Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Agus Gumiwang, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Hal itu, lanjutnya, tercermin dari kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.
"Ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” ungkap Agus Gumiwang.