Resmi, Jokowi Tetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura-Kura Bali.
“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan pada PP tersebut dikutip dari Antara, Sabtu (8/4/2023).
Adapun, salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Kegiatan usaha di KEK Kura-Kura Bali ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.
Selain itu, pada PP tersebut juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura-Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni, 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura-Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura-Kura Bali. Badan usaha itu ditugaskan membangun KEK sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP tersebut mulai berlaku.