Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Mendagri Minta Pemda Bayar THR 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran Tahun Ini

Senin, 18 April 2022 - 17:58:00 WIB
Resmi, Mendagri Minta Pemda Bayar THR 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran Tahun Ini
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 10 hari kerja sebelum lebaran tahun ini. 

Hal itu, tertuang dalam SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Selain pembayaran THR, SE tersebut juga meminta Pemda untuk memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat pada Juli 2022.

Berikut isi SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
 2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

b. Gaji Ketiga Belas: 
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022; 
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan 
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut