Respons Mendag soal Laporan AS Sebut Pasar Mangga Dua Jadi Sarang Barang Bajakan
Minggu, 20 April 2025 - 12:31:00 WIB
Dia mengatakan, poroses penindakan berangkat dari laporan yang masuk.
"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar dia.
Sebelumnya, NTE Report on Foreign Trade Barriers menyoroti pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Secara spesifik, laporan itu menyebut Pasar Mangga Dua diduga menjadi sarang peredaran barang bajakan.
Pada akhir Maret 2025, USTR sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
Editor: Rizky Agustian