Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PPKM, Cek Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan operasional restoran, meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengizinkan mal dan restoran dibuka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
Meski demikian, Airlangga mengatakan, ada perbedaan aturan atau syarat untuk operasional restoran di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
Menurut dia, restoran yang dapat menerima pengunjung dengan layanan makan di tempat hanya yang berada di wilayah PPKM level 3, yakni di luar Jawa dan Bali.
"Meski boleh buka, pengunjung mal dan restoran di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).