Restrukturisasi, Pertamina Pastikan Bisnis dan Layanan Tidak Terganggu
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) memastikan proses restrukturisasi perusahaan tidak mengganggu bisnis dan layanan kepada masyarakat. Saat ini, proses restrukturisasi masih dalam masa transisi untuk memastikan Pertamina dan seluruh business group siap untuk proses selanjutnya.
SVP Corporate Communication and Investor Relations Pertamina, Agus Suprijanto menjelaskan restrukturisasi Pertamina merupakan amanah pemegang saham yang harus diwujudkan. Di mana dalam prosesnya manajemen senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur dan penanganan seluruh aset perusahaan termasuk pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan transisi yang terkelola dengan baik, prudent dan profesional.
“Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan Pertamina saat ini sudah menjadi common practices dalam upaya peningkatan performa perusahaan dan efisiensi, seperti yang terjadi di berbagai perusahaan energi global lainnya. Ketika restrukturisasi, perusahaan tersebut juga melalui tahapan masa transisi,” ujar Agus, dalam keterangan elektroniknya, Minggu (25/10/2020).
Legal Standing terkait pembentukan Holding dan Business Group ini juga sudah jelas. Sementara terkait permintaan legal opinion dari institusi hukum, Agus menuturkan, Legal Opini Jamdatun dimintakan untuk keberlangsungan proses implementasi restrukturisasi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal, semua proses menuju restrukturisasi dipastikan dalam koridor GCG dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Agus.
Mengenai aset, Agus memastikan sampai saat ini belum ada pengalihan aset Pertamina ke business group maupun anak perusahaan lainnya. Status pengelolaan wilayah kerja dari anak perusahaan hulu yang berkontrak kerja sama dengan SKK Migas pun tetap sama. Regionalisasi dilakukan dalam koordinasi dan memastikan kegiatan operasional hulu migas terintegrasi sehingga operasional akan lebih efisien.