Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 28 April 2022 - 14:20:00 WIB
Revisi Permenaker soal JHT Terbit, Begini Ketentuan Terbarunya
Revisi Permenaker soal JHT terbit, begini ketentuan terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.  

Aturan revisi ini telah diteken pada 26 April 2022 lalu dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dalam beleid itu, diatur mengenai ketentuan baru terkait manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, kena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, meninggal dunia hingga mengalami cacat total.  

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun. 

Dalam aturan baru ditambahkan, bagi pekerja PKWT atau kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja dan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti kerja. 

Peserta Mengundurkan Diri

Sementara bagi yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ini sesuai dengan rumusan Permanaker Nomor 19/2015. 

Peserta Korban PHK

Manfaat JHT bagi peserta korban PHK juga dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak
tanggal PHK. Adapun pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta korban PHK disampaikan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaa
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
  • Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan PHK dari
    pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. 

Peserta Meninggalkan Indonesia Selamanya

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA) pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta Meninggal Dunia 

Manfaat JHT bagi peserta yang  meninggal dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Peserta Alami Cacat Total Tetap

Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 

Dalam Permenaker No 4/2022 juga dilakukan penyederhanaan dan kemudahan dalam klaim manfaat JHT. Penyederhanaan dokumen administrasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim. Contoh: dokumen klaim bagi peserta mencapai
usia pensiun, semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.

Adapun pembayaran JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya. Sementara tunggakan iuran yang belum dibayarkan akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada peserta atau ahli waris peserta.

Selain itu, pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 

Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat
JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut