Revisi Permendag Siap Diteken, Social Commerce Dilarang Fasilitasi Transaksi Langsung
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, platform media sosial dan e-commerce (social commerce) tidak boleh memfasilitasi transaksi langsung. Nantinya, platform tersebut hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Hal tersebut seiring akan ditandatanganinya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas usai Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas menambahkan, platform media sosial dan e-commerce tidak boleh disatukan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat suara terkait fenomena social commerce yang tengah ramai dibicarakan. Kepala Negara menuturkan, perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucap Jokowi usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Editor: Aditya Pratama