Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

RI dan China Resmi Implementasikan Transaksi Mata Uang Lokal

Senin, 06 September 2021 - 10:00:00 WIB
RI dan China Resmi Implementasikan Transaksi Mata Uang Lokal
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryono. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah RI dan China merealisasikan kerja sama bilateral dengan secara resmi mengimplementasikan transaksi mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS). Kerja sama itu, diimplementasikan Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC), mulai Senin (6/9/2021). 

Direktur Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kerangka kerja sama dimaksud meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation), dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan. 

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020. 

"Selain dengan Tiongkok, saat ini Indonesia juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," ujar Erwin, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. 

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik. 

Erwin memaparkan, penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, dan tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal. 

"Selain itu, LCS juga menjadi alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan  diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri," ungkap Erwin.

Dia mengungkapkan, untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). 

Terkait dengan itu, bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati. 

Bank-bank tersebut harus memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Berikut ini, daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:

1. PT Bank Central Asia, Tbk
2. Bank of China (Hongkong), Ltd
3. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
4. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
5. PT Bank ICBC Indonesia
6. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
8. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
9. PT Bank OCBC NISP, Tbk
10. PT Bank Permata, Tbk
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
12. PT Bank UOB Indonesia
 
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

1. Agriculture Bank of China
2. Bank of China
3. Bank of Ningbo
4. Bank Mandiri Shanghai Branch
5. China Construction Bank
6. Industrial and Commercial Bank of China
7. Maybank Shanghai Branch
8. United Overseas Bank (China) Limited

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut