Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Advertisement . Scroll to see content

RI Mau Buat Satgas Impor Barang Ilegal, Mendag: Hati-hati yang Dagang Nggak Jelas!

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:11:00 WIB
RI Mau Buat Satgas Impor Barang Ilegal, Mendag: Hati-hati yang Dagang Nggak Jelas!
ilustrasi barang ilegal. Satgas barang ilegal akan segera dibentuk. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) impor barang ilegal. Pembentukan ini dalam rangka menghadapi banjirnya barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
saat memberi sambutan di acara launching Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 yang digelar di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Zulhas menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk membahas rencana tersebut. Ditargetkan, pembentukan seleai Jumat pekan ini.

"Mungkin mudah-mudahan Jumat besok Satgas sudah terbentuk," tutur Zulhas dalam sambutannya.

Ia mengingatkan kepada para oknum yang masih melakukan aktivitas jual-beli barang ilegal agar berhati-hati. Sebab, pihaknya akan serius meneggakkan hukum yang berlaku.

"Hati-hati, yang ilegal-ilegal, yang dagang-dagang barang impor gak jelas, hati-hati. Minggu-minggu ini kita akan terjang semua. Saya sudah ada tim nanti dari kepolisian, dari kejaksaan, dari pelaku usaha, dan seterusnya," ujarnya.

"(Satgas ini) untuk melindungi industri fashion kita, pakaian jadi kita, kita akan lakukan yang terbaik. Itu yang kita lakukan penegakkan hukum," kata Zulhas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut