Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Ruangguru Beri Pesangon hingga Perpanjang Asuransi untuk Karyawan yang Kena PHK

Jumat, 18 November 2022 - 20:11:00 WIB
 Ruangguru Beri Pesangon hingga Perpanjang Asuransi untuk Karyawan yang Kena PHK
Platform belajar online atau edutech, Ruangguru. (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajemen Ruangguru memastikan memberikan pesangon hingga memperpanjang asuransi untuk seluruh hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) hari ini, Jumat (18/11/2022). 

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua yang terdampak PHK telah mendapatkan pesangon," kata tim Corporate Communications Ruangguru, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya pesangon, manajemen Ruangguru juga memastikan adanya penggantian hak cuti (jika masih ada sisa cuti) dan gaji bulan terakhir akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Bahkan, asuransi pegawai yang terdampak juga akan diperpanjang. 

"Penggantian hak sesuai UU dibayarkan penuh tanpa potongan,  dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," ujar Corporate Communications Ruangguru.

Perusahaan platform belajar oinline atau edutech itu, juga berberkomitmen membantu karyawan yang terdampak PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru sesegera mungkin.

Ruangguru melakukan PHK terhadap ratusan pegawainya mulai hari ini, Jumat (18/11/2022). Sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa total karyawan yang terkena PHK. 

Sebelum ruangguru, hari ini juga ada PHK yang dilakukan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terhadap 1.300 karyawannya. Jumlah tersebut setara 12 persen dari total seluruh karyawan grup GoTo.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut