Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 734 Saham di Zona Merah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 4,57 Persen
Advertisement . Scroll to see content

RUU Infrastruktur Joe Biden Disahkan, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp40.087 Triliun

Senin, 08 November 2021 - 07:32:00 WIB
RUU Infrastruktur Joe Biden Disahkan, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp40.087 Triliun
RUU Infrastruktur Joe Biden disahkan, kapitalisasi kripto tembus Rp40.087 triliun.
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Nilai kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan tembus 2,8 triliun dolar AS atau Rp40.087 triliun. Ini menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang meloloskan RUU Infrastuktur senilai 1,2 triliun dolar AS.  

RUU Infrastruktur akan diteken menjadi UU oleh Presiden AS Joe Biden. Dalam UU tersebut dirancang ketentuan baru terkait pelaporan pajak kripto untuk semua warga AS. Ada beberapa kewajiban bagi komunitas kripto yang harus dipenuhi, termasuk semua transasksi aset digital senilai lebih dari 10.000 dolar AS untuk dilaporkan ke IRS. 

Mengutip Yahoo Finance, kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan sebesar 2 triliun dolar AS dicapai dalam 7 bulan lalu, sementara tiga bulan sebelumnya berhasil tembus 1 triliun dolar AS. Butuh waktu 13 tahun untuk mencapai kapitalisasi pasar tersebut pada Januari 2021. 

Adapun rekor yang dicapai ethereum dan solana membantu mendorong kapitalisasi pasar gabungan semua kripto di atas 2,7 triliun dolar AS untuk pertama kalinya dalam sejarah. Sementara bitcoin saat ini bernilai lebih dari raksasa AS seperti Facebook dan Tesla dengan kapitalisasi pasar tembus di atas 1,19 triliun dolar AS.

Sementara bank terbesar di dunia, JPMorgan Chase memiliki kapitalisasi pasar 503 miliar dolar AS. Bersama dengan 12 bank terbesar dunia lainnya yang sangat menolak uang digital, total kapitalisasi pasar keseluruhan masih di bawah 2,7 triliun dolar AS.

Namun, beberapa pemain terbesar di AS dan Eropa mulai menawarkan layanan perdagangan kripto kepada klien institusional. Salah satunya Grup DBS Singapura, yang pertama menawarkan layanan ini kepada klien kaya. 

Commonwealth Bank Australia juga mengonfirmasi niatnya menawarkan platform bagi pelanggan ritel untuk memperdagangkan uang kripto di aplikasi mobile banking mereka.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut