Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

RUU Minerba Disahkan, Arifin Tasrif Tegaskan Pentingnya Nilai Tambah

Selasa, 12 Mei 2020 - 23:11:00 WIB
RUU Minerba Disahkan, Arifin Tasrif Tegaskan Pentingnya Nilai Tambah
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 untuk dapat menjadi Undang-undang. Dalam RUU Minerba telah diatur kebijakan yang tegas terhadap pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian dalam negeri.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU nomor 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014. "Bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun tahun 2023," ujar Arifin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2020).

Arifin meyakini pelaksanaan kebijakan ini akan memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara. Kemudian diharapkan juga dapat, pertama, menciptakan industri baru sebagai termasuk penyediaan bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oksigen plan dan listrik.

"Kedua, menyediakan rantai pasok mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel dan alumina. Ketiga, meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian, dan keempat, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut