Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui RUU Minerba Disahkan Menjadi Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:00:00 WIB
DPR Setujui RUU Minerba Disahkan Menjadi Undang-Undang
Gedung DPR. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Adapun keputusan itu berdasarkan rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disahkan menjadi Undang-Undang? setuju," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam rapat kerja kemarin, pandangan dari masing-masing fraksi juga telah menyimpulkan keputusan fraksi terhadap RUU tersebut.

"Telah kami sampaikan bahwa dari hasil pandangan fraksi dapat disimpulkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi Partai Golkar setuju untuk segera dibahas pada tingkat II dan diputuskan menjadi UU, Fraksi Gerindra setuju untuk dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya," ucap Sugeng.

Adapun untuk Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui untuk selanjutnya dibahas menjadi UU. Lalu Fraksi PKB setuju disahkan menjadi UU sesuai peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS setuju dengan catatan, Fraksi PAN menerima untuk dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan dan Fraksi PPP mendukung revisi dengan tetap meminta waktu untuk melakukan pendalaman lanjut hingga pengambilan keputusan di tingkat II

"Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya," kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut