Saham Krakatau Steel (KRAS) Terancam Disuspensi, BEI Beberkan Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terancam disuspensi (dihentikan sementara) perdagangannya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu, menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, membeberkan ancaman suspensi tersebut disebabkan manajemen Krakatau Steel hingga saat ini belum merespon permintaan BEI untuk menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022. Padahal BEI telah memberikan surat peringatan tertulis ketiga sekaligus denda Rp150 juta kepada manajemen Krakatau Steel.
Menurut dia, apabila manajemen Krakatau Steel tak kunjung mengirimkan laporan keuangan 2022 sesuai peraturan bursa, maka saham emiten komoditas baja ini bakal disuspensi.
"Iya, belum menyampaikan atau belum bayar denda. Itu bisa disuspensi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (12/6/2023).
Sebagaimana diketahui, terdapat 50 emiten yang terlambat dalam mengirimkan laporan keuangan auditan tahun buku 2022. Dari angka tersebut, KRAS merupakan satu-satunya emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang molor penyampaian keuangannya.
"Iya (KRAS). Kita sudah umumkan kemarin buat perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan udah SP1, SP2, sudah ada dendanya, juga SP3," ungkap Nyoman.
Sebelumnya BEI telah memberi saham KRAS sebuah notasi khusus 'L' akibat keterlambatan tersebut. Anehnya, perseroan justru menerbitkan laporan keuangan kuartal I/2023 yang mengalami rugi sebesar 19,8 juta dolar AS.
MNC Portal Indonesia telah menghubungi Sekretaris Perusahaan KRAS untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, perseroan belum memberi jawaban.
Jelang penutupan perdagangan Senin (12/6/2023) hingga pukul 15:38 WIB, saham KRAS mengalami koreksi 4,35 persen di Rp220. Volume-neto saham yang diperdagangkan mencapai 9,17 juta, dengan nilai transaksi-bersih sebesar Rp2,05 miliar.
Editor: Jeanny Aipassa