Said Iqbal Kembali Terpilih Jadi Governing Body ILO
"Selain itu sebagai GB ILO, saya juga sudah memasukan isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja no 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS). Keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98)," terang Said.
Dengan demikian, isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional.
"Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia melakui produk hukum omnibus law yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak berulang ulang , nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya," tutur Said.
Perlu diketahui, Selain Said dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah.
Editor: Jeanny Aipassa