Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh
Advertisement . Scroll to see content

Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:33:00 WIB
Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX
Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara setelah mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto FTX. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut setelah pria yang dijuluki sebagai raja kripto ini mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya. Kaplan menyebut Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan Bankman-Fried bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

"Dia tahu itu salah, dia tahu itu tindakan kriminal. dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," ucap Kaplan dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Bankman-Fried, yang saat persidangan mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan pernyataan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekannya di FTX, tetapi dia tidak mengakui telah melakukan aksi kriminal. Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut