Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan keinginannya agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani mengklaim kliennya memiliki itikad baik dan bertujuan menyelesaikan kasus itu, serta berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan lender.
"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender. Termasuk apabila menolak jika kasus ini diselesaikan melalui RJ.
Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
"Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja dan kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi," ujarnya.