Sandiaga Uno Kecam Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat: Harus Dibawa ke Ranah Hukum!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengecam tindakan pungli di kawasan wisata Raja Ampat yang nilai mencapai Rp18,25 miliar per tahun. Menurutnya, aksi pungli tersebut harus dibawa ke ranah hukum.
Sandiaga mengungkapkan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) merupakan sektor yang membutuhkan integritas. Agar, sektor parekraf bisa maju maka dibutuhkan kepercayaan antara pelaku dan juga wisatawan.
"Itu harus ditindak tegas karena parekraf itu adalah urusan integritas. Jadi kami harapkan segera ditindaklanjuti, kalau ada tindak pidana korupsi, kekerasan, atau hal hal melanggar hukum itu harus segera dibawa ke ranah hukum," ucap dia dalam agenda penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan PT Samuel Sekuritas, Rabu (10/7/2024).
Ia mengimbau masyarakat setempat untuk memastikan reputasi destinasi wisata lokal agar perekonomian terus berjalan. Ia juga mencontohkan wisata Bali yang terus eksis sampai saat ini karena narasi positif yang dijaga.
"Bali itu sampai sekarang masih jadi top of mind karena kita bekerja keras seluruh pihak. Baik dari masyarakat untuk menjaga narasi yang positif sehingga Bali ini adalah destinasi berbasis budaya, berkearifan lokal, yang menjadi destinasi unggulan," ujar Sandiaga.
"Saya yakin ini hanya satu atau dua oknum, bukan masyarakat Raja Ampat yang saya kenal, saya cukup rutin ke Raja Ampat," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK menerima adanya laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan saat bertandang ke Raja Ampat. Permasalahan tersebut meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.
Ironisnya, setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, terdapat oknum masyarakat yang memungut biaya yang mencapai Rp100.000 - Rp1 juta per kapal.
"Di wilayah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria.
Tak hanya itu, KPK juga mendapat laporan adanya pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
Editor: Puti Aini Yasmin