Sanksi Denda Truk ODOL di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
SURAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sanksi denda bagi truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain.
Contohnya, dia mengungkapkan, untuk pengusaha jika ketahuan memodifikasi kendaraan, dendanya Rp24 juta. Sementara di negara lain, sanksi truk ODOL di atas Rp100 juta, seperti Rusia mencapai Rp120 juta.
"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi. Jadi masih untung itu pengusaha," kata dia kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Karena itu, menurutnya, perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda tersebut. Jika tidak, maka pelaku di balik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas.
"Tentunya ODOL ini harus dibereskan karena Januari 2023 nanti targetnya harus bebas ODOL. Karena ODOL ini sudah bukan kejahatan lalu lintas, tapi kejahatan kemanusiaan," ujar Djoko.