Satgas Investasi Panggil 5 Influencer yang Promosikan Binary Option Ilegal, Siapa Saja?

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK memanggil lima influencer maupun afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk binary option dan broker yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kelima influencer tersebut, yakni Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik.
Satgas Waspada Investasi menduga lima influencer itu telah memasarkan produk binary option dan broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Selain itu, mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Tongam menjelaskan, pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan influencer tersebut.
Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut. Hal itu, karena perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi.
"Sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutur Tongam.
Editor: Jujuk Ernawati